MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

12 Oktober 2021 07:03:21  Administrator  166 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

09 November 2022 | 198 Kali
Wilayah Desa
31 Oktober 2021 | 164 Kali
Persyaratan Permohonan KIA
31 Oktober 2021 | 173 Kali
Persyaratan Pindah Datang/Keluar
31 Oktober 2021 | 171 Kali
Cetak Akta Kelahiran / Akta Kematian
31 Oktober 2021 | 165 Kali
Persyaratan Akta Kematian
31 Oktober 2021 | 193 Kali
Persyaratan Akta Kelahiran
31 Oktober 2021 | 164 Kali
Persyaratan Cetak Ulang / Perubahan Kartu Keluarga
24 Agustus 2016 | 256 Kali
Struktur Organisasi
26 Agustus 2016 | 235 Kali
Sejarah Desa Kemangi
01 April 2013 | 219 Kali
Awal mula SID
30 Juli 2013 | 219 Kali
Geografis
09 November 2022 | 198 Kali
Wilayah Desa
31 Oktober 2021 | 193 Kali
Persyaratan Akta Kelahiran
24 Agustus 2016 | 189 Kali
Visi dan Misi
01 Mei 2014 | 169 Kali
Karang Taruna
21 April 2014 | 131 Kali
Undang Undang
30 Juli 2013 | 175 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
31 Oktober 2021 | 164 Kali
Persyaratan Permohonan KIA
01 Mei 2014 | 142 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 141 Kali
Data Desa
26 Agustus 2016 | 235 Kali
Sejarah Desa Kemangi

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Mayjen Sungkono GG XI RT.003 RW.001 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Desa : Prambangan
Kecamatan : Kebomas
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61124
Telepon : 0313981930
Email : dsprambangan01.grs@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:24
    Total Pengunjung:30.188
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.90.250.4
    Browser:Mozilla 5.0